JudulASPEK HUKUM TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 |
Nama: SILVI AYU RAHMAYANTI |
Tahun: 2020 |
Abstrak permasalahan yang akan dikaji dalam kerya ilmiah ini adalah apa yang menjadi alasan hukum memberikan hak penundaan kewajiban pembayaran utang dalam perspektif undang-undang nomor 37 tahun 2004 dan bagaimana status hukum terhadap debitor yang ditetapkan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang. penulis melakukan pengambilan data yaitu berupa bahan hukum premier, sekunder, tersier, dan studi dokumen-dokumen surat/arsip yang berhubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang. dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan hukum memberikan hak penundaan kewajiban pembayaran utang dalam perspektif undang-undang nomor 37 tahun 2004. adalah untuk memulihkan usaha debitor agar tidak ditetapkan debitor dalam keadaan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (2). bagi kreditor permintaan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang agar dapat menjamin utang-utangnya dibayar penuh oleh debitor pasal 222 ayat (3). sedangkan status hukum terhadap debitor yang ditetapkan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang tetap masih dapat menjalankan kegiatan usahanya tapi dalam pengawasan hakim pengawas. tahap pertama adalah tahap penundaan kewajiban pembayaran utang sementara batas waktunyang diberikan adalah 45 hari. tetapi ada perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak. apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitor dengn kreditor terkait rencana perdamaian. Kata Kunci: Aspek Hukum; Kepailitan; Pembayaran Utang |