Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Terhadap Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Nama: SILIWANGI
Tahun: 2022
Abstrak
Gugatan sederhana merupakan terobosan hukum dalam penyelesaian perkara perdata yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap perkara perkara perdata dengan nilai gugatan maksimal lima ratus juta rupiah dengan tata cara pembuktian sederhana. Maka dalam tulisan ini yang menjadi permasalahan adalah : Bagaimana proses penyelesaian gugatan sederhana menurut Perma Nomor 4 Tahun 2019 dan bagaimana perbedaan substansi hukum gugatan sederhana dengan gugatan perkara biasa. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Proses penyelesaian gugatan sederhana dimulai dari pendaftaran pada kepaniteraan muda perdata pengadilan negeri. Setelah pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh hakim pemeriksa perkara, apakah perkara masuk kategori gugatan sederhana atau bukan. Setelah itu akan ditentukan hari siding. Pada hari sidang pertama akan dilakukan upaya penyelesaian damai jika tidak bisa damai akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat. Setelah jawaban tergugat pada sidang berikutnya adalah pembuktian, setelah pembuktian akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang berikutnya. Perbedaan proses penyelesaian perkara gugatan sederhana dengan gugatan perdata biasa dapat dilihat pada bentuk gugatan, dimana gugatan sederhana dilampirkan alat bukti dan di periksa panitera, pada gugatan seferhana ada pemeriksaan pendahuluan, sedangkan gugatan perkara biasa tidak ada. Lama proses gugatan sederhana sejak sidang pertama sampai putusan hanya butuh waktu 25 hari sedangkan perkara biasa membutuhkan waktu berbulan-bulan lamanya. Kata Kunci : Perma No. 4 tahun 2019, Gugatan Sederhasna

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up