JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PALU) Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN.Pal) |
Nama: SHOLIKAH |
Tahun: 2020 |
Abstrak SHOLIKAH D 101 16 673 Penerapan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Pal, Dibawah Bimbingan Abdul Wahid. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembuktian dalam tindak pidana narkotika dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika (Penerapan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Pal. Dalam memutus suatu perkara pembuktian sangat penting apakah terdakwa bersalah atau tidak dengan cara melihat beberaoa jenis-jenis alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus Elisda Tamalangga alis ida ini hakim menggunakan tiga alat bukti yaitu surat laboratoris, keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui pene;itian keputusan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif Dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan menganalisis perkara dalam perkara (1) Penerapan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Pal ) Penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkaaara pidana ini hanya menggunakan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat dalam pembuktiaan perkara pidana. Saran penulis seyogyanya hakim tidak hanya menggunakan tiga alat bukti saja keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa melainkan harus juga menggunakan keterangan ahli hukum karena keterangan ahli hukum sangat diperlukan penjelasannya agar perkara yang sedang berlangsung bisa lebih terang dan keputusan yang diputus oleh hakim bisa diterima oleh semua pihak. Adapun (2) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Palu Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Pal. Penulis menyimpulkan bahwa ditemukan beberapa barang bukti yang telah didapatkan saat proses pengerbekan dalam kos-kossan terdakwadan juga terdakwa bukan hanya sebagai penyalaguna narkotika tetapi juga sebagai pengedar gelap narkotika karena bukan hanya terdakwa konsumsi sendiri melainkan terdakwa jual juga kalau ada yang membelinya.Saran penulis ialah sebaiknya hakim lebih meningkatkan hukuman penjara lebih lama dan denda yang diberikan harus lebih besar agar bisa memberikan efek jera pada pelaku narkotika Kata Kunci : Pembuktian, Narkotika, Putusan Pengadilan |