Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Nama: SHANDY SUHERMAN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI Pembimbing : H. Muh. Rusli Ayyub, SH., MH Ketidakpastian hukum dalam kontrak yang perselisihannya bermuara pada keberadaan itikad baik dalam kontrak, akan semakin kompleks bila terjadi pada kontrak kerja konstruksi antara pemerintah dengan masyarakat. Undang Undang tentang Jasa Konstruksi telah mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus membuat suatu kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Meskipun demikian Undang Undang tentang Jasa Konstruksi belum menentukan standar itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi. Itikad baik sebagai norma terbuka (open norm), yakni suatu norma yang isinya tidak dapat ditetapkan secara abstrak, tetapi ditetapkan melalui kongkretisasi kasus demi kasus dengan memperhatikan kondisi yang ada. Dari pemahaman asas itikad baik tersebut, hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kontrak, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisa peraturan perundangan terkait kontrak kerja konstruksi dan putusan pengadilan untuk mencari jawab atas tolok ukur itikad baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normative menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan dan putusan pengadilan terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Bahan hukum primer kemudian dengan menggunakan metode deduktif dengan harapan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan ini, maka Penulis merekomendasikan agar dilakukan pengaturan Undang Undang tentang Hukum Kontrak yang menegaskan itikad baik dalam tahapan pra kontrak sehingga janji-janji pra kontrak diakui dan mempunyai akibat hukum. Disamping itu perlu dirumuskan keadaan yang dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan tujuan kontrak di luar teori keadaan memaksa (force majeur) sehingga dimungkinkan adanya renegosiasi persyaratan kontrak agar kontrak dapat dilaksanakan dengan itikad baik. Kata Kunci : itikad baik, kontrak kerja konstruksi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up