Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala
Nama: SEPTIAWAN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Septiawan, D 101 16 668, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Gadai tanah Pertanian di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, Pembimbing: Dr. H, Supriadi SH, M. Hum Gadai tanah pertanian pada dasarnya transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam jaminan hutang antara pemilik tanah atau yang menggadaikan dengan penerima gadai dengan tujuan mendapat modal dengan tidak menjual tanah yang dijadikan obyek dalam gadai tanah pertanian tersebut, yang menjadi permasalahan yaitu: (1)bagaimanakah Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala?,(2)Apa Saja Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Belum Melaksanakan Gadai Tanah Pertanian Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku? Adapun Tujuan penelitian yaitu: (1) untuk mendeskripsikan pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, (2) Untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan masyarakat di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala belum melaksanakan gadai tanah pertanian sesuai peraturan yang berlaku Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis empiris yaitu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat, menggunakan data primer yaitu melalui wawancara, dan data sekunder yaitu diperoleh dari bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1).Pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Tonggolobibi tidak sesuai dengan gadai tanah pertanian yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penatapan Luas Tanah Pertanian (2). Belum ada sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah gadai, para pihak penjual dan pembeli gadai cenderung terikat pada kebiasaan, adanya rasa saling tolong menolong, rendahnya pengetahuan pihak penerima gadai, masyarakat menganggap ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tidak sesuai dengan kebiasaan di lingkungannya. Setelah diadakan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa gadai tanah pertanian di Desa Tonggolobibi tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Pelaksanan, Gadai

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up