JudulTinjauan Yuridis Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Sebagai Dasar Pembuatan Sertifikat |
Nama: SARNITA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Demi terjaminnya kepastian hukum, maka sebidang tanah agar dapat dimiliki dengan sesuatu hak perlu di daftarkan demi untuk memperoleh sertifikat. Adapun pembuatan sertifikat didasarkan atas surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), data fisik, dan data yuridis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dapat dijadikan dasar pembuatan sertifikat, (2) Apakah sertifikat dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. metode ini digunakan untuk menelaah ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah. Untuk mendapatkan informasi yang relefan atau akurat, penulis akan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dapat dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat sebagai bukti otentik sekaligus sebagai syarat administrasi dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah masyarakat demi menjamin kepastian hukum. Berdasarkan data fisik dan data yuridis, surat ukur, dan buku tanah yang bersangkutan. Kata Kunci: surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), Sertifikat. |