Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PUTUSAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Nama: SALMIA
Tahun: 2021
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penilitian adalah: (1). Bagaimana ketentuan izin poligami dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974? (2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami di pengadilan agama palu?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian yuridis normatif adalam penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jenis data yang di gunakan yaitu data sekunder berupa sumber bahan hukum. Tehknik pengumpulan bahan yang di gunakan melalui studi kepustakaan dan analisis dengan menggunakan tekhik analisis data kualitatif. Yang merupakan data pendukung sumber data primer berdasarkan pada buku-buku, literatur, peraturan-peraturan, dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah ketentuan izin poligami dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) undang-undag perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami beristri lebih dari seorang apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang perkawinan di jelaskan lebih lanjut di pengadilan hanya akan memberi izin kepada seorang suami beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa di sembuhkan. Pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami ketika memutuskan suatu perkara izin poligami perlu adanya bukti- bukti pemohon. Dan juga di lihat dari kondisi pemohon jika tidak di berikan poligami takutnya akan menimbulkan perbuatan yang di larang seperti berzina, maka majelis hakim tetap mempertimbangkan seusai ketentuan, dan syarat-syarat pemberian izin poligami. Kata Kunci: Izin Poligami; Perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up