JudulTinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 |
Nama: SADAT HUSAIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Sadat Husain., D 101 16 659, Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pembimbing 1: Dr. Asmadi Weri, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Di PHK Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020?. 2) Bagaimanakah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pekerja Yang Mengalami PHK Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Haknya Oleh Pengusaha?.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk: Untuk Mengetahui Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Di PHK Menurut Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2020. Untuk Mengetahui Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pekerja Yang Mengalami PHK Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Haknya Oleh Pengusaha. Jenis Penelitian yang digunakan dalam menulis skripsi ini adalah hokum normatif. Penelitian hokum normative dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hokum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang di PHK adalah adanya pemberian kompensasi. Kompensasi yang diberikan harusnya sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh dan alasan dilakukannya PHK, kompensasi terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja jumlahnya lebih besar, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menurunkan besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan dengan alasan-alasan terjadinya PHK. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha yaitu:Pekerja/ buruh dapat mengajukan permohonan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha atau pihak perusahaan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja. Upaya hukum akan dilakukan secara bipartit (perundingan), mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Perlindungan Hak-Hak Pekerja. |