JudulPEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT PAMONA |
Nama: ROBEN KRISTIAN SUMBOLI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Hukum waris adat merupakan sistem aturan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan dan dilakukan secara turun temurun yaitu suatu proses pemindahan dan pengalihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Untuk masalah kewarisan belum ada hukum waris nasional ataupun undang-undang yang mengatur mengenai pewarisan, Sehingga masyarakat dapat menggunakan Hukum waris menurut hukum adat untuk menyelesaikan pembagian harta warisannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat Pamona.? 2. Bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa terhadap pembagian harta warisan menurut adat Pamona.? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu :1.Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat pamona. 2.Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa terhadap pembagian harta warisan menurut adat pamona. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Pamona Di Kecamatan Lage Kabupaten Poso didasarkan pada sistem kekerabatan dan sistem pewarisan. Masyarakat adat pamona menganut sistem parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis dua sisi (bapak/ibu) dimana kedudukan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan, sehingga masyarakat adat pamona menganut sistem pewarisan secara individual dimana harta waris dibagi-bagi kepada masing-masing ahli waris, melalui suatu musyawarah dengan mengumpulkan ahli waris (anak-anak si pewaris), untuk membicarakan jalan keluar. 2.Penyelesaian jika terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan menurut adat Pamona. Dalam peradilan adat selalu mengutamakan penyelesaiannya berdasarkan kekeluargaan dan perdamaian, walaupun pada akhirnya salah satu pihak yang diangap bersalah menurut peradilan adat harus menerima sangsi adat dalam bahasa pemona disebut Giwu (denda). Kata Kunci : Hukum Adat, Hukum Waris, Pamona |