JudulAnalisis Yuridis Fungsi Dinar Dan Dirham Dalam Transaksi Keuangan |
Nama: RIYAN RIZALDY |
Tahun: 2020 |
Abstrak Riyan rizaldy/D10116655 “analisis yuridis fungsi dinar dan dirham dalam transaksi keuangan”, pembimbing : Dr. SAHLAN, S.H, M.H Fokus penelitian ini untuk mengetahui fungsi koin dinar dan dirham dalam transaksi keuangan, dan untuk mengetahui legalitas koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangan. Metode penelitian ini yang berupa data sekunder, tertier. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat disimpulkan, bahwa koin dinar dan dirham beredar saat ini merupakan uang yang telah digunakan sejak zaman rasulullah SAW, tidak hanya untuk jual beli, tetapi untuk penerapan syariah itu sendiri, selain itu nilainya dari dulu hingga sekarang tidak berubah. Berbeda dengan uang, harga 1 koin dinar bersifat tetap, dan tidak terpengaruh inflasi. Terhadap fungsi koin dinar/ dirham dalam transaksi keuangan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangan. Meskipun nilainya dari waktu kewaktu tidak dapat mengalami perubahan dan dapat di hargai dengan uang namun hanya dapat di kategorikan sebagai perhiasan. Bahwa legalitas koin dinar/dirham sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangan tidak mendapatkan legitimasi . Karena berdasarkan ketentuan dalam Undang - Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang hanya mata uang rupiah dalam bentuk pecahan kertas dan logam yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua transaksi keuangan. Oleh karena itu, koin dinar dan dirham hanya dapat digunakan sebagai alat investasi yang merupakan sarana untuk menyimpan harta kekayaan Kata kunci : koin dinar dan dirham, legalitas, transaksi keuangan |