Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS ORANG PERORANG YANG DINYATAKAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
Nama: RIDHANI AYU NIARTI
Tahun: 2020
Abstrak
TINJAUAN YURIDIS ORANG PERORANG YANG DINYATAKAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG KEPAILITAN RIDHANI AYU NIARTI/ D 101 16 650 H. MUH RUSLI AYYUB SH.,M.H ABSTRAK Berdasarkan uraian latar belakang maka penulis mencoba merumuskan masalah tersebut sebagai berikut :1. Apakah ciri pembeda antara orang perorangan dan badan usaha yang dinyatakan pailit ?2. Apakah akibat hukum orang perorang yang dinyatakan pailit ?Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta pailit akan dibagikan sesuai dengan porsi besarnya tuntutan Kreditor.Prinsip kepailitan yang demikian ini merupakan realisasi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu kebendaan milik Debitor menjadi jaminan bersama-sama bagi semua Kreditor yang dibagi menurut prinsip keseimbangan atau “Pari Pasu Prorata Parte”.Berdasarkan ketentuan dalam Pasal-pasal tersebut diatas jelaslah, bahwa apabila debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya atau prestasinya kreditor diberikan hak untuk melakukan pelelangan atas harta benda debitor. Hasil penjualan (pelelangan) itu harus dibagi secara jujur dan seimbang diantara para kreditor sesuai dengan perimbangan jumlah piutangnya masing-masing. Pada umumnya kepailitan berkaitan dengan utang debitor atau piutang kreditor.Seorang kreditor mungkin saja memiliki lebih dari satu piutang atau tagihan, dan piutang atau tagihan yang berbeda-beda itu diperlukan pula secara berbeda-beda didalam proses kepailitan.Putusan pernyataan pailit terhadap Debitor, akan membawa dampak besar bagi Debitor itu sendiri maupun bagi Kreditor. Dengan dinyatakan pailit, Debitor pailit tidak memiliki kekuasaan lagi untuk mengelola harta kekayaannya. Sedangkan bagi kreditor, dengan hilangnya kekuasaan Debitor untuk mengurus harta kekayaannya, maka akan menjadi pertanyaan bagaimana para Kreditor dapat memperoleh kembali hak-hak mereka masing-masing jika ternyata harta pailit tersebut tidak dapat melunasi seluruh utang-utang dari Debitor pailit. Kata Kunci : Kepailitan; Debitor; Badan Usaha.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up