Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSANKSI ADAT DELIK PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT KOLO-KOLO WARA. A DI KABUPATEN MOROWALI UTARA
Nama: RENLI YANKRISTO DUYOH
Tahun: 2020
Abstrak
Renli Yankristo Duyoh, D101 16 646.”Sanksi Adat Delik Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Kolo-kolo Wara’a di Kabupaten Morowali Utara”, Dibawah Bimbingan Jubair. Fokus penelitian ini adalah prosedur penyelesaian kasus delik perzinahan menurut hukum pidana adat Kolo-Kolo Wara’a dan penerapan sanksi adat terhadap pelaku delik perzinahan menurut hukum pidana adat Kolo-Kolo Wara’a. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian kasus delik perzinahan menurut hukum pidana adat Kolo-Kolo Wara’a serta penerapan sanksi adat terhadap pelaku delik perzinahan menurut hukum pidana adat Kolo-Kolo Wara’a. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan prosedur penyelesaian delik perzinahan menurut hukum pidana adat Kolo-Kolo Wara’a secara sederhana diawali dengan adanya Kabarata atau pelaporan/aduan. Kemudian masuk pada Bitara atau proses persidangan adat, setelah ditemukan hasil dan kebenaran dalam persidangan adat, maka selanjutnya majelis adat akan memberikan Poihii atau putusan adat kepada pelaku perzinahan. Dan yang terakhir pelaku perzinahan harus Moihii atau melaksanakan kewajiban hukumnya dengan memenuhi semua sanksi adat yang telah dikenakan oleh majelis adat terhadap pelaku perzinahan. Setelah itu sanksi adat yang telah dipenuhi akan dibagi-bagi, untuk biaya perkara dan untuk korban. Penerapan sanksi adat Kolo-Kolo Wara’a terhadap pelaku delik perzinahan berupa uang tunai mengikuti harga kain sarung dan kain putih. Mengenai berat ringannya sanksi adat yang diberikan kepada pelaku perzinahan melihat dari kualifikasi perzinahan yang diperbuat oleh pelaku. Setiap putusan adat yang diberikan pada dasarnya wajib untuk dipenuhi oleh pihak yang melanggar aturan adat yang ada di wilayah adat Kolo-Kolo Wara’a. Semua sanksi adat yang telah diputuskan oleh majelis adat diberi waktu delapan hari kepada pelaku perzinahan untuk menyerahkan sanksi adat kepada lembaga adat setelah putusan adat ditetapkan. Kata Kunci : Sanksi, Adat, Zinah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up