JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN RUSLAG DALAM PRAKTEK TUKAR MENUKAR BARANG |
Nama: RARA YUSMITHA RIZKY |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Sejauhmana keterkaitan antara pengaturan ruislag dengan aturan hukum tukar-menukar barang yang diatur dalam KUH Perdata?, (2) Bagaimana mekanisme pelaksanaan ruislag dalam praktek?, (3) Sejauhmana keuntungan dan kelemahan rusilag dalam praktek pelaksanaan?. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Ruilslag sebagai suatu lembaga hukum tukar-menukar barang tidak bergerak, dalam prakteknya hanya dilakukan terhadap barang tidak bergerak milik Negara, sehingga untuk mengatur hal ini terdapat dua buah keputusan Menteri yang secara khusus mengatur ketentuan-ketentuan ruilslag terhadap barang-barang kekayaan milik negara. Ketentuan hukum tersebut adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 193/KPTS/1988 tentang pedoman tata cara dan syarat-syarat tukar bangun ruilslag tanah dan bangunan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; dimana aturan ini hanya berlaku interen dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum saja. Kemudian ketentuan hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang tukar-menukar barang milik/kekayaan negara. Ketentuan yang terakhir ini berlaku untuk semua kekayaan negara yang ada di Departemen/Lembaga non departemen seluruh Indonesia. Dalam prakteknya ruilslag mengacu pada ketentuan tukar menukar khususnya dan hukum perikatan/perjanjian di daalam KUH Perdata umumnya ; karena lembaga ruilslag ini hanya mengatur perjanjian tukar menukar mengenai benda tidak bergerak saja, sedangkan tukar menukar dalam KUH Perdata mengatur semua perihal tukar-menukar, maka ruilslag dapat dikatakan sebagai bagian dari tukar-menukar perdata. Sedangkan mekanisme dalam ruilslag yang berlaku saat ini adalah tata cara ruilslag sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994, dengan menempuh delapan tahap prosedural yang dimulai dari pengajuan usul ruilslag oleh UPB dari Departemen/Lembaga non departemen yang bersangkutan, dan diakhir dengan serah terima asset dan pencatatan asset pengganti. Kata Kunci: Mekanisme; Ruislag; Tukar-menukar Barang. |