JudulPENYELESAIAN PEMBATALAN STATUS TANAH WAKAF MENURUT PANDANGAN UNDANG?UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM |
Nama: RALDY SAPUTRA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK RALDY SAPUTRA D 101 16 642. Penyelesaian Pembatalan Status Tanah Wakaf Menurut Pandangan Undang?Undang Nomor 41 Tahun 2004 Dan Hukum Islam. Skiripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako. Pembimbing Dr. AHMAD ASWAR ROWA, SH, MH. Bahwa Wakaf di Indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum tuntas dan belum selesai seratus persen, walaupun perangkat peraturan perundangannya telah cukup banyak dan menjanjikan. Kasus?kasus menguapnya sejumlah sengketa perwakafan di berbagai daerah di Indonesia khususnya kasus pembatalan tanah wakaf dalam hal ini penarikan kembali tanah wakaf, membuktikan bahwa disana masih banyak masalah yang harus segera di selesaikan. Maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji masalah ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan seperti buku?buku, artikel, makalah, dan lain sebagianya yang menyangkut masalah?masalah dalam penulisan ini, serta peraturan perundang?undangan dan literatur?literatur lain yang dapat membantu penelitian ini sehingga mendapatkan data yang tepat dan jelas untuk menulis skripsi ini. Menurut penulis, simpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah bahwa pembatalan tanah wakaf dalam hal ini penarikan kembali tanah wakaf adalah dilarang/haram sebagaimana ketentuan didalam pasal 3 Undang?Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, jika perwakafan dilakukan tidak memenuhi syarat?syarat dan rukun wakaf yang tercantum didalam pasal 6 Undang?Undang Nomor 41 Tahun 2004 maka pelaksanaan wakaf dapat dilakukan pembatalan. Kata Kunci: Wakaf, Nadzir, Wakaf Tanah, Pembatalan Tanah Wakaf. |