Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong)
Nama: RAI VERONICA CLAUDIA
Tahun: 2021
Abstrak
Tinjauan Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah ( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong ) Rai Veronica Claudia D 101 16 641 Dosen Pembimbing : Manga’ Patila, S.H., M.H. ABSTRAK Sertifikat tanah membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang-bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang. Proses persertifikatan tanah disahkan dalam waktu yang singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penanganannya. Sebab, apabila ada kesalahan atau kelalaian akan menyebabkan gagalnya tujuan yang hendak dicapai itu. Yang menjadi permasalahan yaitu: apa akibat hukum dari batalnya sertifikat hak mlik atas tanah.? Faktor yang menyebabkan sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan.? Adapun tujuan yang dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dan untuk mengetahui faktor penyebab sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat, menggunakan data primer yaitu melalui wawancara, dan data skunder yaitu diperoleh dari bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum pembatalan sertifikat hak atas tanah setelah dikeluarkannya surat keputusan pembatalan dari Badan Pertanahan Nasional adalah dilihat dari amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila putusan pengadilan menyatakan batal sertifikat hak milik atas tanah, maka hal ini menyebabkan tanah yang telah terbit sertifikat hak milik atas tanahnya, kembali kepada status semula yaitu tanah Negara dan sertifikat hak milik tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional mencatat batalnya sertifikat hak atas tanah tersebut dalam daftar umum dan daftar isian lainnya yang ada dalam administrasi pendaftaran tanah serta mencoret dan dimusnahkan serta ditarik dari peredarannya buku tanahnya. Faktor penyebab sertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan dilihat dari segi administrasi pendaftaran tanah, seperti hasil ukur tidak baik, batas tanah tidak jelas sehingga tidak diketahui berapa luasnya, pemiliknya kurang jelas. Dengan terjadinya kesalahan administrasi mengakibatkan sertifikat yang diterbitkan oleh kantor pertanahan dinyatakan oleh pengadilan tidak sah dan batal, maka konsekwensinya kantor pertanahan dapat melakukan pembatalan terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Kantor pertanahan selaku institusi yang berwenang melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa akibat pembatalan sertifkat hak atas tanah yaitu maka batalpula hak atas tanah tersebut, dan faktor sertifikat dapat dibatalkan karena adanya kesalahan administrasi. Kata Kunci: Tinjauan Hukum dan Pembatalan Sertifikat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up