Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulJAMINAN PRODUK HALAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama: RAFLI ISWANTO MOINTI
Tahun: 2020
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah substansi Hukum dari Ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal?, (2)Bagaimanakah Perlindungan Hukum Jaminan Produk Halal Di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses yang menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawan isu hukum yang dihadapi, penelitian hukum dilakukan guna menghasilkan argumentasi teori, dan konsep baru sebagai petunjuk dalam menyelasaikan masalah yang dihadapi. Peneltian hukum normatif pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Substansi Hukum Undang-Undang Jaminan Produk Halal adalah untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, di terapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba,maupun bahan yang di hasilkan melalui proses kimiawi, proses boilogi, atau proses rekayasa genetik. Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini maka telah di tetapkan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up