JudulTinjauan Yuridis Hapunya Hak Milik Atas Tanah Yang Di Telantarkan (Jurdical Of The Ownership Right On Abandoned Land) |
Nama: PINGKI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh pembuat UUPA, Maka wajib dilaksanakan pendaftaran tanah sesuai pasal 19 UUPA. Akibat hukum pendaftaran hak atas tanah adalah " berupa diberikannya surat tanda bukti hak yang dikenal dengan nama sertifikat tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah. Negara memberikan hak atas tanah atau hak pengelolaan kepada pemegang hak sebab tanah memiliki fungsi sosial untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditunjukkan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a angka 3UUPA tanah jatuh pada Negara apabila tanah tersebut ditelantarkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, dan apabila kesimpulan bahwa: pertama, akibat hukum atas tanah yang teridentifikasi terlantar yaitu hak atas tanah yang bersangkutan dinyatakan hapus dan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang bersangkutan dinyatakan putus dan jatuh kepada negara. Kreteria pembatalan hak milik atas tanah terlantar dapat dilihat bahwa kreteria dalam hukum adat untuk menentukan suatu hak milik yang dikatakan terlantar yaitu dengan melihat langsung bentuk penguasaan yang dilakukan oleh pemilik tersebut. Akan tetapi jika sudah tidak ada penguasaan di atas tanah tersebut maka tanah tersebut sudah dapat dijadikan tanah terlantar. Kedua, akibat Hukum Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dengan objek tanah, kemudian tanah tersebut dikuasai kembali oleh negara. Pemegang hak atas tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar wajib mengosongkan tanah tersebut dari benda-benda di atasnya. |