Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT
Nama: PIMA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK PIMA (D 101 16 630) TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT Dibimbing oleh Drs. Asmadi Weri, SH., MH Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang akan diteliti, dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaanya dalam praktek perbankan apakah sudah selesai dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian mengenai tanggung jawab penanggung dalam perjanjian kredit ini merupakan metode penelitian yuridis yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengamatan gejala hukum yang terjadi pada masyarakat.Pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penanggung hanya sebatas piutang yang ditanggungnya.Pada dasarnya penanggung tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur (Pasal 1831 KUHPerdata), untuk penyelesaian kredit macet apabila debitur wanprestasi jalan yang ditempuh adalah negosiasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Apabila dengan jalan musyawarah ini belum juga menyelesaikan masalah maka upaya yang ditempuh selanjutnya oleh bank adalah melalui lembaga yang ditunjuk untuk penyelesaian masalah oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu melalui BUPLN sebagaimana telah diganti dengan nama Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang dan Negara. Kata Kunci :Penanggung; Perjanjian Kredit; Tanggung Jawab

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up