Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEKSISTENSI NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Nama: NURUL ISTIQAMAH LATHIFA
Tahun: 2021
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi nikah siri dalam hukum positif dan hukum Islam. Masalah yang diangkat di dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana eksistensi nikah siri dalam perspektif hukum positif dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap eksistensi nikah siri. Penulis melakukan pengambilan data yaitu berupa data sekunder sumber hukum, teknik pengumpulan bahan yang digunakan melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian ini, diperoleh hasil jika eksistensi nikah siri dalam perspektif hukum positif dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah dan merupakan suatu pelanggaran hukum. Karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010 yang menyatakan sah anak yang lahir dari pernikahan siri maka secara otomatis pernikahan tersebut adalah sah dan diakui keberadaannya oleh hukum positif. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam keabsahan nikah siri masih diperdebatkan. Ada yang menghalalkan terjadinya nikah siri selama pernikahan tersebut sesuai dengan syarat dan rukun Islam dan adapula yang menganggap pernikahan siri tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia. Namun tidak satu pun hadits atau ayat Al-Qur'an yang melarang adanya pernikahan siri. Kata kunci: Nikah siri, Hukum Positif, Hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up