Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 592/PDT.G/2018/PA.PAL TENTANG HAK ASUH ANAK
Nama: NURAENI
Tahun: 2020
Abstrak
TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 592/PDT.G/2018/PA.PAL TENTANG HAK ASUH ANAK Oleh : Nuraeni D 101 16 623 Pembimbing : Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S. ABSTRAK Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya hak asuh anak. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh anak ketika perkawinan putus karena perceraian. Berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Agama Palu Nomor 592/ Pdt.G/2018/Pa. Pal Tentang Hak Asuh Anak ?. (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam Putusan Nomor 592/ Pdt.G/2018/Pa. Pal Tentang Hak Asuh Anak ?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Agama Palu Nomor 592/ Pdt.G/2018/Pa. Pal Tentang Hak Asuh Anak, Hakim harus memperhatikan kepentingan psikologis anak atas pelaksanaan eksekusinya sehingga Majelis Hakim secara ex officio dapat memberlakukan dwansong terhadap Tergugat (Suami) yang merupakan suatu alat eksekusi secara tidak langsung untuk memenuhi prestasinya sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 606 Rv huruf a dan b dan berdasarkan hasil RAKERNAS Mahkamah Agung RI Tahun 2012 bahwa dalam melaksanakan putusan perkara hadhanah harus memperhatikan kepentingan psikologis anak. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Klas I A Palu yang menetapkan bahwa Penggugat (Istri) sebagai pemegang hak hadhanah mengingat kebutuhan anak secara jasmani dan rohani juga pendidikan dapat diberikan secara penuh oleh Penggugat (Istri), namun meskipun nantinya anak- anak tersebut bertempat tinggal bersama Penggugat (Istri), namun Tergugat selaku ayah kandungnya berhak untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya. Kata Kunci : Pengadilan Agama Palu; Hak Asuh Anak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up