JudulAnalisis Yuridis Pola Kemitraan Antara Perusahaan Sawit Dengan Masyarakat Di Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara |
Nama: NUR ISLAM HIDAYAT |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Nur Islam Hidayat, D10116617, Analisis Yuridis Pola Kemitraan Antara Perusahaan Sawit Dengan Masyarakat Di Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, Dibimbing oleh H. Muh Rusli Ayyub, SH., MH Salah satu alternatif usaha yang dapat mengatasi kendala dalam usaha tani dapat dilakukan melalui sistem kemitraan. Permasalahan klasik yang sering dihadapi petani seperti permodalan, manajemen, dan pemasaran, dengan kemitraan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani disamping itu juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan mitra. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola kemitraan yang tepat antara PT. Agro Nusa Abadi dan masyarakat? dan apakah keterlambatan pemberian kompensasi oleh PT. Agro Nusa Abadi kepada masyarakat dikategorikan sebagai wanprestasi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan menggunakan jenis dan sumber data primer maupun sekunder. Teknik dan pengumpulan data yaitu dengan melakukan penelusuran bahan pustaka dan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada pihak yang terikat perjanjian kemitraan dengan perusahaan. Analisis data dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pola kemitraan yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi cukup membantu pendapatan masyarakat (yang terikat mitra). Akan tetapi, sewaktu-waktu dapat merugikan masyarakat, sebab masyarakat tidak lagi memiliki sertifikat lahan asli miliknya yang diplasmakan, dan tidak memiliki surat perjanjian kemitraan baik dalam bentuk soft file maupun hard file, untuk meminimalisir sengketa, baiknya pihak perusahaan dan masyarakat menggunakan pola kemitraan kerjasama operasional. Kemudian keterlambatan pemberikan kompensasi oleh pihak perusahaan kepada petani dikategorikan sebagai wanprestasi, hal ini dikarenakan pihak perusahaan tidak menepati kewajibannya sebagai pemberi kompensasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian. Kata Kunci: Perjanjian, Kemitraan, Kompensasi, Wanprestasi. |