Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP BARANG YANG MENJADI OBJEK PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO AKIBAT KERUSAKAN
Nama: NUR AFIA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK NUR AFIA D 101 16611 Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Barang Yang Menjadi Objek Perjanjian Sewa-Menyewa Ruko Akibat Kerusakan,(Dibawah bimbingan oleh Ilham Nurman. S.H., M.H. Selaku Pembimbing I. Perjanjian sewa menyewa seperti halnya dengan perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya pada umunmnya adalah perjanjian yang bersifat konsensuil yang artinya ia sudah sah dan mengikat para pihak.Sewa menyewa adalah salah satu bentuk perjanjian antara yang satu dengan lainnya dimana mereka saling mengikatkan diri, pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan atas barang selama waktu tertentu, sedangkan pihak yang lain menyanggupi pembayaran atas penyamanan kenikmatan tersebut. Pembayaran mana lazimnya disebut harga sewa.Terhadap sewa menyewa barang yang menjadi objek perjanjian bukan untuk dimiliki, tapi hanya untuk dinikmati kegunaannya saja, sehingga hanya merupakan penyerahan kekuasaan belaka. Dengan demikian perjanjian sewa menyewa merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih dimana pihak kesatu atau pertama yang dalam hal ini kita sebut yang menyewakan memberikan izin kepada pihak kedua atau penyewa untuk menggunakan barang yang disewanya dengan kewajiban harus harga sewa dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa menyewa yang ditetapkan oleh kedua belah pihak. Oleh karena ituhal yang harus diperhatikan adalah baaimana tanggung jawab para pihak terhadap apa yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa ruko dan bagaimanakah bentuk penyelesaian terkait dengan ganti rugi jika barang atau apa yang menjadi objek sewa menyewa megalami suatu kerusakan tersebut. Maka metode penelitian yang digunakan melalui pendakatan empiris, dimana bahan hukum utama dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan sumber data primer dan sekunder. Kata Kunci : Tanggung Jawab Para PihakTerhadapBarang Yang Menjadi Objek Perjanjian Sewa-Menyewa Ruko Akibat Kerusakan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up