JudulPEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 42/Pid.B/2019/PN Pal) |
Nama: NI WAYAN FITRI ASIH |
Tahun: 2023 |
Abstrak NI WAYAN FITRI ASIH (Stb D. 101 16 605) Judul Skripsi: Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.B/2019/PN.Pal). Pembimbing: Hamdan Rampadio dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses pembuktian dalam perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal)., dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku terhadap perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal).? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.B/2019/PN.Pal) Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Proses pembuktian dalam perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal) yaitu dimana penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan subsider yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dilapis dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Demikian juga saksi keluarga dari pihak korban memungkin menurut undang-undang untuk memberikan keterangan dipersidangan sepanjang keterangannya melihat atau mendengar atau berdasarkan pengetahuannya terkait langsung terjadinya tindak pidana demi keadilan. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku terhadap perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal). Berdasarkan fakta persidangan rupanya perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang mengaibatkan luka berat karena menimbulkan bahaya maut, hal ini dapat dilihat dari hasil visum yang pada pokoknya menerangkan terdapat luka tusuk ukuran 2x1x2 cm pada tepi dada kiri, tembus dalam rongga dada, yang merupakan bagian vital dari tubuh manusia sehingga dapat mengakibatkan kematian bagi korban; sehingga Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun; Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.B/2019/PN.Pal) |