Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN INCEST DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN
Nama: NI NYOMAN SRIWIDIANI
Tahun: 2020
Abstrak
perkawinan sedarah (incest) adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang masih terdapat hubungan darah, baik dalam garis lurus ke atas, samping, atau ke bawah. Jika dalam perkawinan yang dilarang sudah terjadi, maka perkawinan ini harus segera dibatalkan mengingat dalam perkawinan ini di larang oleh Hukum Agama dan Hukum Negara, oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian tentang hal tersebut. Dengan pokok permasalahan, (1) kedudukan anak yang lahir dari perkawinan incest, (2) hubungan anak hasil perkawinan incest dengan kedua orang tua dan keluarga. Dengan adanya permasalahan di atas tersebut, maka metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penelitian. hasil dari penelitian ini anak yang lahir dianggap anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 memberikan kedudukan anak sah dan anak luar kawin secara seimbang. Artinya anak luar kawin tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya. kata kunci: hubungan darah (incest), kedudukan anak, perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up