JudulTinjauan Yuridis Kuasa Penunjukan Sebagai Bentuk Perjanjian Dalam Penguasaan Tanah Oleh Orang Asing |
Nama: NI LUH PUTU ULAN DEWI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK : Berdasarkan uraian latar belakang masalah maka yang dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah bentuk Penguasaan Tanah Oleh Orang Asing melalui Nominee (kuasa penunjukan) bila ditinjau dari Undang-undang Pokok Agraria ? Hukum tanah (agraria) adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, lembaga-lembaga hukum dan hubunganhubungan yang konkrit dengan tanah. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 sebagai bagian dari kesatuan peraturan undang-undang mengatur lebih lanjut mengenai peraturan pertanahan atau yang dikenal dengan nama agrarian. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum nortmatif. Peneltian hukum normatif adalah penelitian doktriner, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sebagai penelitian ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Objek dari hukum tanah adalah hak-hak penguasaan atas tanah.Adanya objek yang sama dari semua peraturan tertentu, merupakan cukup alasan untuk mempelajari peraturan-peraturan itu sebagai kesatuan. Dalam hal yang objeknya hak-hak penguasaan atas tanah, maka peraturan-peraturan sebagai keseluruhan kesatuan itu disebut Hukum Tanah. Penggunaan Nominee pada Perjanjian dibawah Tangan khususnya transaksi atas sebidang tanah dan bangunan melanggar ketentuan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata mengenai klausa yang dilarang oleh Undang-undang khususnya UUPA Pasal 9 jo Pasal 21 dan Pasal 26 mengenai kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik) oleh Warga Negara Asing sehingga perjanjian tersebut dapat dikatakan perjanjian simulasi yang bertentangan dengan kausa tersebut adalah dapat menjadi penyebab perjanjian bersangkutan tidak sah atau maka perjanjian batal demi hukum (void nietig). Kata Kunci : Perjanjian; Kuasa; Tanah; Orang Asing. |