JudulTINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH DALAM KESALAHAN TRANSAKSI |
Nama: NI LUH FEBY UNDANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Ni Luh Feby Undani, D 101 16 601. Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Kesalahan Transaksi Perbankan. Pembimbing: Dr. Asmadi Weri, S.H., M.H. Bank merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha keuangan dasar hukum perbankan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dasar perikatan antara nasabah dan bank merupakan rasa kepercayaan, yang mengharuskan bank agar dapat terus menjaga kepercayaan nasabah atau masyarakat dalam setiap bentuk kegiatan operasionalnya, dalam hal ini bank juga memiliki tanggungjawab terhadap nasabah dalam memberikan jasa lainnya salah satu nya transaksi transfer yang merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana, dalam hal ini seringkali bank melakukan kesalahan transfer dan menyebabkan nasabah mengalami kerugian. Sehingga bank harus bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan, bank akan melakukakn penyelamatan uang nasabah sesuai prosedur bank, namun dalam hal ini bila cara yang dilakukan tidak berhasil maka yang bertanggungjawab untuk mengganti rugi adalah pihak bank. Kata Kunci: pertanggungjawaban bank, nasabah, kesalahan transaksi. |