Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM SURAT EDARAN MENTERI ATR/KaBPN NOMOR 04/SE/I/2015 BERKENAAN BATAS USIA DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DI BIDANG PERTANAHAN
Nama: NI KETUT SINTA DEVI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Ni Ketut Sinta Devi, D 101 16 598, ANALISIS HUKUM SURAT EDARAN MENTERI ATR/KaBPN NOMOR 04/SE/I/2015 BERKENAAN BATAS USIA DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DI BIDANG PERTANAHAN, Pembimbing : Suarlan Datupalinge, S.H., M.Hum. Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di samakan. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum dalam menetapkan batasan usia tersebut agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Seperti Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 04/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Dalam ketentuan angka 7, menyatakan bahwa usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 tahun atau sudah kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam sebuah peraturan atau sumber-sumber hukum, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Analisis hukum surat edaran menteri atr/kabpn nomor 04/se/i/2015 berkenaan batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan, 1). Bagaimana kedudukan surat Edaran Menteri ATR/KaBPN Nomor 04/SE/I/2015 apabila dikaitkan dengan peraturan lainnya tentang batasan usia dewasa, surat Edaran Menteri ATR/KaBPN Nomor 04/SE/I/2015 sah karena adanya keputusan dari Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 menetapkan usia dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) Tahun atau telah kawin, 2). Bagaimanakah akibat hukum dari implementasi surat Edaran Menteri ATR/KaBPN Nomor 04/SE/I/2015 di lingkungan institusi ATR/KaBPN, Akibat hukum melakukan perbuatan hukum privat sah apabila memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Kecakapan subyek hukum termasuk kedalam syarat subyektif yang mempunyai standar batas usia minimum untuk melakukan perbuatan hukum dan apabila suatu perbuatan hukum tidak memenuhi syarat subyektif maka akibat hukum dapat dibatalkan. Sedangkan akibat hukum dalam menjalankan surat edaran ATR/KaBPN Nomor 04/SE/I/2015 pejabat dalam lingkungan ATR/KaBPN produk yang dihasilkan berlaku asas praduga sah.. Kata kunci : Batas Usia Dewasa , Pendftaran Tanah, Surat Edaran Menteri

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up