Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulLARANGAN KEPEMILIKAN TANAH ABSEENTE BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1964.
Nama: MUSDALIPA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK MUSDALIPA D 101 16 593 Larangan Kepemilikan Tanah Abseente Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 (Studi Kasus Badan Pertanahan Nasional Kab. Mamuju Tengah), pembimbing I: ibu Hj. Darwati Pakki, SH.,MH. Tanah adalah salah satu aset masyarakat, aset rakyat, aset bangsa, sehingga tanah adalah aset yang penting bagi usaha taninya. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 10 UUPA pemerintah mengeluarkan PP No. 224/1961 Jo PP No. 41/1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Objek kajian ini mengenai larangan kepemilikan tanah Abseente Berdasarkan PP No.41/1964 di Kabupaten Mamuju Tengah. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah Abseente Berdasarkan PP No.41/1964 di Kabupaten Mamuju Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yurudis-empiris. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research) secara wawancara/interview dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan larangan kepemilikan tanah secara abseente di Kabupaten Mamuju Tengah belum efektif, dan tidak sesuai dengan program landreform dimana pemilik tanah yang berpindah tempat atau meninggalkan kediamannya keluar Kecamatan tempat letak tanah itu selama 2 (dua) tahun berturut-turut, sedang ia melaporkan kepada pejabat setempat yang berwenang, maka dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tersebut diatas ia diwajibkan untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah itu. Kata Kunci: PP No. 41/1964, Landreform dan Tanah Abseente.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up