Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TENTANG KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH DIKAITKAN DENGAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Nama: MUNIF SAPUTRA
Tahun: 2023
Abstrak
Pemerintah mengatur pendaftaran tanah tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan dilakukannya pendaftaran hak atas tanah, maka pemegang hak memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Berkaitan dengan hal tersebut maka sistem publikasi negatif dianut dalam sistem pendaftaran tanah yang bertujuan untuk melindungi pemegang hak sejati. Namun di sisi lain sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia juga mengandung unsur positif sebagaimana terlihat dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang - undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemili kan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu 1) bukti surat, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up