Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TANPA MENCANTUMKAN KOMPOSISI
Nama: MUHAMMAD SURIAL
Tahun: 2021
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada produk makanan hasil olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi.Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam kenyataannya, masih ada produk makananhasil olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan label komposisi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan hasil olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi dan bagaimanatanggung jawab pelaku usaha industri rumah tangga apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi makanan yang tidak mencantumkan komposisi tersebut. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu jurnal ilmiah, doktrin hukum, yang membantu fokus penelitian. Berdasarkan rumusan masalah, ditemukanbahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan hasil olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum secara preventif sebelum terjadinya sengketa dan perlindungan hukum represif ketika terjadi kerugian pada konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha berupa ganti kerugian dan sanksi administratif. Kata Kunci : Industri Rumah Tangga, Komposisi, Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up