Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERBANDINGAN PENYEBARAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Nama: MUHAMMAD NUR IZZU
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Nur Izzu D 101 16 583, Perbandingan Penyebaran Tindak Pidana Pornografi Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam, Pembimbing I: Achmad Allang dan Pembimbing II: Muh. Ayyub Mubarak. Tindak pidana pornografi merupakan perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana pornografi berdasarkan hukum positif dan hukum Islam, apasaja yang Termasuk kedalam bentuk-bentuk Tindak Pidana Pornografi, serta bagaimana Ancaman Sanski terhadap tindak pidana pornografi menurut hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Yuridis-Normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian Pengaturan tindak pidana pornografi berdasarkan hukum positif diatur secara umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan secara khusus kedalam UU No. 44/2008 Tentang Pornografi, dan UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan Hukum Islam pornografi dikaitkan dengan perbuatan zina hal ini disebutkan dalam Q.S. An-Nur/24:30-31 yaitu tentang penahanan pandangan dan menjaga organ seksual, Q.S. Al-Israa/17:32 tentang larangan mendekati zina, dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku zina Q.S. An-Nur/24:2. Bentuk-bentuk tindak pidana pornografi berdasarkan hukum positif yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, secara hukum Islam yaitu Pakaian merangsang, Perbuatan atau sikap merangsang, dan Perbuatan seksual. Sanksi tindak pidana pornografi berdasarkan hukum positif disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29-41, secara hukum islam hukumnya melalui Qiyas dengan mengambil hukum-hukum dengan berlandaskan Nash atau hukum yang sudah ada seperti hukuman zina Takzir. Kata kunci: Tindak Pidana Pornografi, UU No.44/2008, Uqubah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up