JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI INFORMASI PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (STUDI PADA BANDAR UNDARA MUTIARA SIS ALJUFRI) |
Nama: MUHAMMAD INDRA ARIFUDDIN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Indra Arifuddin, D 101 16 582, dibimbingAwaliah, SH.,MH, Penegakan Hukum Terhadap Pemberi Informasi Palsu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Studi pada Bandar Undara Mutiara Sis Aljufri) Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pemberi informasi palsu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan kendala penegakan hukum terhadap pelaku pemberi informasi palsu dalam penerbangan di Bandar Undara Mutiara Sis Aljufri, dengan mempergunAkan penelitian empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku pemberi informasi palsu berdasarkan dilakukan oleh PPNS Kementrian perhubungan koordinasi dengan Korwas PPNS Polri, kasus yang terjadi semuanya dilimpahkan pada penyidik Ditkrimsus Polri karena penyampaian informasi palsu melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan sehingga Polri lebih optimal melakukan penegakan hukum, karena kewenangannya lebih luas dibandingkan PPNS Kementrian Perhubungan,dan kendala penegakan hukum pemberi informasi palsu yaitu, kurang optimalnya pemasangan CCTV, kurangnya alat pemeriksaan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sulitnya melacak pelaku apabila menggunakan alat komunikasi, penumpang, pengunjung dan penjemput yang tidak tertib, ketidakpahaman masyarakat tentang adanya suatu aturan larangan menyampaikan informasi palsu. Sehingga disarankan Perlunya proses penegakan |