Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKedudukan Anak Luar Kawin Dalam Kewarisan Menurut Perpektif Hukum Islam Dan KUHPerdata (Suatu Analisis Perbandingan)
Nama: MUHAMMAD ARDAM
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Ardam D101 16 576 “Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Kewarisan Menurut Perspektif Hukum Islam Dan KUHPerdata” Dibimbing Oleh Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe. S.Ag., M.H. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap umat manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya, hukum juga mengatur masalah perkawinan secara detail. Perkawinan dapat diartikan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Salah satu konsekuensi dari sebuah perkawinan ialah lahirnya keturunan atau anak yang secara otomatis mengikuti ayah biologisnya. Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah kedudukan anak luar kawin dalam kewarisan menurut hukum Waris Islam dan KUHPerdata dan bagaimana analisis perbandingan hukum terhadap anak luar kawin sebagai ahli waris dalam hukum Islam dan KUHPerdata. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam dan KUHPerdata, untuk menganalisis perbandingan hukum terhadap anak luar kawin dalam kewarisan menurut hukum Islam dan KUHPerdata. Penelitian yang digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian kedudukan anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan keturunan dengan ibunya dan kerabat ibunya, dan dapat saling mewarisi dengan ibunya dan kerabat ibunya. Sementara itu menurut KUHPerdata anak luar kawin sama sekali tidak mempunyai hubungan keturunan baik terhadap ibunya maupun terhadap bapaknya sampai adanya pengakuan dan pengesahan dari kedua orang tuanya. Berbeda halnya dengan KUHPerdata, anak luar kawin yang telah memperoleh pengakuan dengan cara-cara tertentu oleh orang tuanya, membuka peluang dan dapat dimungkinkan terjadinya hubungan saling mewarisi satu sama lain. Analisis perbandingan terhadap anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan keturunan dan mewarisi dengan ibunya. Sementara itu menurut KUHPerdata anak luar kawin sama sekali tidak mempunyai hubungan keturunan dengan orang tuanya sampai adanya pengakuan dari kedua orang tuanya. Kata Kunci : Kewarisan, Anak Luar Kawin, Hukum Islam, KUHPerdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up