Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTanggung Jawab E-Intermediary Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Marketplace
Nama: MUH IHZA SUBHAN
Tahun: 2022
Abstrak
Diantara beberapa fungsinya, marketplace memiliki kekurangan diantaranya informasi yang diterima begitu luas menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap produk yang dijual dan mudahnya akses dalam menjual dalam marketplace. Hal tersebut dapat menjadikan marketplace berpeluang dalam melakukan Tindakan melawan hukum dimana pengelola marketplace secara tidak langsung berperan didalamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum antara marketplace sebagai e-intermediary dengan merchant atau mitra dan pihak pemegang hak cipta yang dirugikan serta penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum pihak marketplace dengan pemegang hak cipta yang dirugikan terhadap penjualan barang palsu oleh merchant atau mitra. Penelitian ini menggunakan metode Normatif, dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian diolah sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hubungan hukum antara Pengguna Jasa Layanan Internet Intermediary yang melakukan pelanggaran hak cipta dengan pencipta yang haknya dilanggar adalah perikatan yang timbul karena undang-undang. Perikatan yang dimaksud ialah ketika terdapat perikatan yang lahir dari perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPer. Pencantuman klausula eksonerasi yang menyatakan bahwa pengelola tidak akan bertanggung jawab terhadapa akibat hukum dari penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta berarti pengelola telah mencantumkan suatu syarat yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang hak cipta tersebut.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up