JudulPENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL TERHADAP PERKARA PENGGELAPAN DALAM JABATANNYA SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR. 335/Pid.B/2018/PN Pal) |
Nama: MOH. FIKRAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Mohamad Fikran (Stb D. 101 16 551). Judul skripsi: Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 335/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor: 335/Pid.B/2018/PN Pal) ? dan Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor: 335/Pid.B/2018/PN Pal) ? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan penerapan hukum pidana materiil dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 335/Pid.B/2018/PN Pal) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat dengan adanya alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan dan semua itu dapat dipandang saling berhubungan satu sama lain maka sehingga terdakwa Ahmad Alias Papa Awal dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 335/Pid.B/2018/PN Pal) bahwa terdakwa mengeluarkan barang-barang dari dalam gudang, kemudian pada akhir bulan April terdakwa keluarkan dari dalam gudang total penjualan barang, namun tidak semua terdakwa setorkan kepada pihak perusahaan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan penggelapan yang berhubungan erat satu sama lain, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan telah terpenuhi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan Berlanjut (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu. |