JudulTinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 |
Nama: MOH.FACHRI KURNIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Moh. Fachri Kurniawan D 101 16 549, Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pembimbing: Ahmad Aswar Rowa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Permasalahan yang dikaji yaitu: 1. Bagaimanakah proses pembatalan perkawinan oleh pihak yang dirugikan dalam hal pemalsuan identitas. 2. Bagaimanakah dampak hukum yang ditimbulkan atas pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis-Normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Prosedur dalam mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yakni dengan menajukan gugatan pembatalan perkawinan harus kepada Pengadilan yang berwenang, dan akibat hukum pembatalan perkawinan pada keputusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama mencakup 3 hal yakni: hubungan suami istri, terhadap kedudukan anak, dan terhadap kedudukan harta. Kata kunci: Identitas, Pembatalan Perkawinan, UU No.16/2019 |