JudulKEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS |
Nama: MOH. RIFAI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Rifai, D 101 16 538, Kekuatan Hukum Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pembimbing : Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH., MH Perjanjian arbritase timbul karena adanya kesepakatan secara tertulis dari para pihak untuk menyerahkan penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan perdata kepada lembaga arbritase. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian arbitrase pada penyelesaian suatu sengketa bisnis. Serta apakah akibat hukum jika salah satu pihak mengingkari perjanjian arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif yang bersifat deskriptif dengan tehnik pengumpulan bahan Hukum melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan kedudukan perjanjian arbitrase dalam Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sangat penting dan Merupakan hal yang sangat Mendasar, dimana Perjanjian Arbitrase menjadi sebuah Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang telah bersepakat Untuk menyelesaikan Suatu permasalahan hukum melalui cara Arbitrase, sedangkan Akibat hukum apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian arbitrase dalam menyelesikan sengketa bisnis yaitu sengketa tersebut belum dapat langsung di ajukan ke pengadilan sebelum diselesaikan memalalui proses arbitrase, yang mana perjanjian arbitrase tersebut juga akan tetap berlaku sehingga Penyelesaian melalui cara Arbitrase akan tetap bisa dilakukan jika ada permohonan dari salah satu pihak, serta akan tetap diperiksa serta diputuskan walaupun tanpa kehadiran pihak yang dimohonkan. Kata kunci : Kekuatan Hukum, Perjanjian Arbitrase, Penyelesaian Sengketa Bisnis |