JudulANALISIS YURIDIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pal) |
Nama: MELLA YUSTICIA DEWI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)?. 2). Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)?. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi normatif berupa gejala hukum. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Sanksi pidana terhadap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak Muh. Sultan Prayoga Al. Yoga dalam perkara nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pal telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana telah terpenuhi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam perkara nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/ PN.Pal, adalah sebagai berikut: Bahwa permohonan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap anak Muh. Sultan Prayoga Al. Yoga dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun. Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan. Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Maka Majelis Hakim Menyatakan anak Muh. Sultan Prayoga Al.Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Anak; Pencurian Dengan Pemberatan. |