JudulTinjauan Yuridis Terhadap Izin Poligami Bagi Aparatur Sipil Negara |
Nama: MEIGI CLARITA LAMBA |
Tahun: 2020 |
Abstrak APARATUR SIPIL NEGARA Pembimbing : Manga Patila, S.H, M.H ABSTRAK Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa makhluk lain,yang dalam kesehariannya,manusia dituntut untuk berintraksi dengan orang lain.Manusia juga di anugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya. Dalam menjalankan proses tersebut, manusia harus melakukan perkawinan,yang mana menurut aturan Hukum Indonesia harus terikat dalam suatu hubungan yang dinamakan perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dan seorang Wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Poligami biasanya dilakukan dalam keadaan darurat,apabila istri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan, karena keturunan merupakan hal penting dalam perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi pemberian izin poligami bagi aparatur sipil Negara,dan apakah poligami dibenarkan menurut hukum. Adapun tujuan penulis yaitu untuk mengetahui implementasi pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara dan untuk mengetahui poligami dibenarkan menurut hukum positif.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.metode penelitian yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh di lapangan,melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang dalam praktik,untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis. Tujuan perkawinan yaitu untuk dapat melanjutkan keturunan dan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Implementasi pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983. Praktik poligami dibenarkan menurut hukum positif apabila memenuhi persyaratan dan aturan untuk melakukan poligami terkhususnya bagi Aparatur Sipil Negara,harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kata kunci : Aparatur Sipil Negara, Perkawinan, Poligami |