JudulPERANAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN PADA HUTAN ADAT |
Nama: LINDA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Linda (D 101 16 518) Peranan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan Pada Hutan Adat, Pembimbing; Sulwan Pusadan, S.H.,M.H Lembaga adat merupakan perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat Hukum Adat untuk mengatur mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga adat dalam penyelesaian konflik lahan pada hutan adat, dan faktor-faktor apa saja yang menghambat proses konflik lahan pada hutan adat. Tujuan penulis yaitu untuk mengetahui peranan lembaga adat dalam penyelesaian konflik lahan pada hutan adat dan faktor-faktor apa saja yang menghambat proses penyelesaian konflik lahan pada hutan adat. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan, melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang dalam praktikum, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis. Hasil dari pembahasan yaitu peranan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa adalah sebagai hakim perdamaian desa dalam sidang adat dan juga sebagai pengambil keputusan adat yang mana keputusannya mengikat pihak-pihak yang bersengketa, serta menciptakan kerukunan antara pihak yang bersengketa karena pada prinsipnya lembaga adat lebih berperan mengatur, melindungi, membela, dan mengayomi masyarakat hukum adat. Adapun Faktor-faktor yang menghambat proses penyelesaian konflik lahan pada hutan adat yang sering dihadapi pengadilan adat/lembaga adat To Lindu dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata yaitu Adanya penundaan persidangan karena ketidakhadiran salah satu pihak yang berselisih, Tunda juga biasanya dilihat dari bukti (saksi) yang dihadirkan untuk meringankan pelaku, kendala dari korban, dan faktor cuaca. Kata Kunci: Peranan Lembaga Adat, Konflik Lahan, Hutan Adat |