Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1371 K/PID.SUS/2016)
Nama: LIBERATUS FANGOHOI
Tahun: 2023
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 K/Pid.Sus/2016; dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 K/Pid.Sus/2016 terhadap pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah : bahan hukum primer, sekunder, dan bahan pustaka nun hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, dan penarikan kesimpulan digunakan metode logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 K/Pid.Sus/2016, apabila nakhoda berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar tidak dapat dikatakan bahwa kapal tersebut tidak laik laut. Sehingga tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1); Bahwa pertimbangan hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 K/Pid.Sus/2016 terhadap pertanggungjawaban pidana Nakhoda Kapal lebih menitik beratkan pada aspek yuridis yaitu dengan melihat fakta-fakta persidangan serta pertimbangan pada putusan mengenai penerapan hukum di tingkat pemeriksaan judex facti, dalam membuktikan perbuatan yaitu kesalahan yang dilakukan oleh nakhoda kapal berdasarkan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), dan Pasal 302 ayat (1) jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Pelayaran. Selain itu alasan permohonan kasasi yang diajukan berkaitan dengan berat ringannya hukuman, sehingga permohonan kasasi dalam perkara ini tersebut ditolak. Kata Kunci: Nakhoda, Pertanggungjawaban Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up