JudulPERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN TELEVISI MENURUT UNDANG - UNDANG NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN |
Nama: KURNIA YANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Kurnia Yani, D 101 16 514, Perlindungan Hukum Konsumen Atas Tayangan Televisi Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pembimbing : Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H.,M.H Televisi dengan berbagai tayangan yang ditampilkan telah mampu menarik minat, dan membius pemirsa untuk menyaksikan berbagai tayangan-tayangan yang ditampilkan mulai dari infotaiment, entertaiment, iklan, hingga sinetron dan film yang sesungguhnya tidak layak ditampilkan Periklanan juga termasuk dalam bentuk dengan menggunakan beberapa media, seperti media elektronik televisi, Dengan media ini pesan iklan dapat tersampaikan dalam bentuk visual, audio, dan gerak. Melalui media televisi, iklan akan mudah tersampaikan kepada konsumen. Permasalahan dalam peneliatian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum konsumen atas tayangan iklan di televisi yang memberikan informasi yang tidak sesuai dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap tayangan iklan di televisi. Tujuan penulis yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen atas tayangan iklan di televisi yang memberikan informasi yang tidak sesuai dan untuk mengetahui tanggung jawab produsen terhadap tayangan iklan di televisi. Metode yang digunakan penulis adalah metode Normatif yang bersifat kualitatif dan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Peundang-undangan dan Peraturan yang terkait dengan penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi konsumen berupa sistem pengaturan dalam UUPK yang mengatur hak-hak dan kewajiban konsumen, larangan bagi pelaku usaha dan di bentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Bentuk tanggung jawab pekalu usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan di televisi berupa ganti rugi dan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. Kata Kunci : Periklanan, Konsumen, Tayangan, Menyesatkan |