Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Jual Beli Online Di Kota Palu Dalam Persepktif Hukum Islam
Nama: KRIS MEILANDA LASEME
Tahun: 2021
Abstrak
KRIS MEILANDA LASEME, D 101 16 513, Tinjauan Yuridis Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kota Palu, Pembimbing : Susi Susilawati Internet membantu seseorang dalam berkomunikasi, berinteraksi, bahkan melakukan transaksi perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan sangat cepat, mudah dan salah satu manfaat dari keberadaan media internet ialah sebagai salah satu tempat melakukan jual beli dengan berinteraksi melalui secara online, oleh sebab itu perlu diketahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan perlindungan konsumen maupun pihak penjualan. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak positif dan dampak negatif terhadap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online dan bagaimanakah transaksi jual beli online dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris dan beberapa jenis pendekatan seperti pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online dalam perspektif hukum Islam yaitu dibolehkan dengan tidak melakukan unsur-unsur haram, seperti riba, gharar (penipuan), bahaya, ketidakjelasan dan merugikan orang lain dan tidak menjual atau membeli barang yang mengharamkan dalam Islam. Olehnya itu disarankan dengan kemajuan teknologi dapat memberikan kemudahan dalam melakukan jual beli oleh masyarakat, memudahkan dalam mencari referensi kebutuhan institut dan memudahkan pekerjaan pemerintah. Sehingga dengan kemajuan teknologi ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang merugikan orang lain. Serta perlu adanya sosialisasi terhadap jual beli online dengan mengedepankan keamanan konsumen maupun pelaku usaha yang selalu terjebak dalam kerugian. Kata kunci : Jual Beli Online dan Hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up