Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP POLIGAMI BAGI ANGGOTA POLRI
Nama: KISMAN
Tahun: 2020
Abstrak
Kisman (D10116511) Tinjauan Yuridis Terhadap Poligami Bagi Anggota Polri, Pembimbing : Hj. Darwati Pakki, S.H.,M.H Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Pada dasarnya perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut hukum perdata menganut asas monogami, poligami biasanya dilakukan dalam keadaan darurat, contohnya apabila istri tidak dapat melahirkan keturunan, karena keturunan merupakan hal terpenting dalam perkawinan. Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan izin bagi anggota polri yang berpoligami, dan bagaimana akibat hukum bagi anggota polri yang tidak memenuhi syarat izin berpoligami. Tujuan penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur perolehan izin bagi anggota polri yang berpoligami dan akibat hukum bagi anggota polri yang tidak memenuhi syarat berpoligami. Metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang terkait dengan penelitian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anggota polri yang akan melaksanakan perkawinan lebih dari seorang apabila ingin memperoleh izin dari pejabat atasan maka anggota polri tersebut wajib memenuhi kelima syarat yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010, kelima syarat tersebut bersifat kolektif artinya semua syarat menjadi bagian terpenting dijadikan dasar untuk melakukan poligami, jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka syarat yang lain walaupun sudah terpenuhi tetap saja dianggap melanggar ketentuan dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila anggota polri berpoligami secara tidak sah ( poligami secara diam-diam ) maka anggota polri akan dikenakan sanksi disiplin. Kata kunci: Perkawinan, Poligami, Anggota Polri

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up