Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS MINUMAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA
Nama: KHULIDAL HABIB
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Khulidal Habib, D 101 16 510. Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Atas Minuman Yang Mengandung Zat Berbahaya, Pembimbing: Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H., M.H Pengawasan makanan menjadi semakin kompleks di era globalisasi sekarang ini, hal ini dikarenakan batas perdagangan internasional yang semakin menipis. Semakin banyak produk-produk impor, baik obat-obatan, makanan, minuman, suplemen dan bahkan kosmetik yang diperdagangkan secara luas. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap peredaran makanan dan minuman saat ini belum dapat menjangkau secara keseluruhan permasalahan, dengan masih banyak produk-produk makanan atau minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti misalnya melamin, Rhodamin B dll yang masuk dalam kategori zat pewarna, zat adiktif, sintetis dan sebagainya sehingga, menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk minuman yang mengandung zat berbahaya. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen atas peredaran produk minuman yang mengandung zat berbahaya. Bentuk perlindungan hukum konsumen atas produk yang berbahaya berup secara Preventif dan Refresif. Perlindungan hukum Preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum pada rakyat dalam kesempatan untuk mengatakan keberatan atau tanggapan sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitife, sedangkan Perlindungan hukum Refresif adalah perlindungan hukum yang lebih ditunjukan dalam penyelesaian sengketa. Tanggung jawab pelaku usaha dalam menjual produk yang mengandung zat berbahaya yaitu pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Kata Kunci: Minuman, Zat Berbahaya, Perlindungan Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up