JudulTINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SULAWESI KARYA SENTOSA |
Nama: KEZIA INDIRA AGUSTA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Abstrak KEZIA INDIRA AGUSTA, D101 16 508, Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Pada Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa), Pembimbing Hj. Darwati Pakki SH, MH. Bank sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang bahwa bank sebagai penyalur dana yang berperan melayani kebutuhan masyarakat dalam kegiatan usahanya yang berbentuk pinjaman (kredit). Dalam prakteknya banyak terjadi nasabah tidak menepati waktu yang diperjanjikan dalam mengembalikan pinjamannya dengan berbagai alasan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa serta bagaimana upaya PT. Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara yaitu bagaimana penyelesaian permasalahan di lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi debitur pada PT. bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa dalam perjanjian kredit. Dari hasil penelitian ini prosedur pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa adalah tahapan persiapan, tahapan analisa, tahapan penyelesaian administrasi kredit dan tahapan realisasi kredit. Dalam menangani persoalan hutang-piutang debitur dan untuk menghindari kerugian yang semakin besar akibat wanprestasi maka, PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa melakukan beberapa upaya seperti Prevensif atau Pencegahan dan upaya Revrensif atau Penanggulangan. Kata kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Wanprestasi |