JudulTinjauan Yuridis Perkawinan Anak Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan |
Nama: KASMUDIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN ANAK MENURUT UNDANGAN-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), serta untuk mengetahui akibat hukum dispensasi perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu Penelitian Kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangan-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan perkawinan anak, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari internet. Dari bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk disajikan dalam bentuk deskriptif dan eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukan adanya perbedaan batas usia perkawinan yang sebelumnya perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun, namun dengan lahirnya UU perkawinan yang baru maka tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal perkawinan pria dan wanita 19 tahun, dan akibat hukum dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan permohonannya oleh hakim adalah mendapatkan penempatan dari pengadilan agama berupa pengabulan permohonannya oleh hakim adalah mendapatkan penempatan dari pengadilan agama berupa permohonan dispensasi perkawinan, sehingga dapat melangsungkan perkawinan di KUA dan berakibat hukum sah perkawinan yang dilakukan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban sebagai suami istiri sesuai dengan ketentuan dal undang-undang. Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Anak, dispensasi pengadilan. |