Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS, SETELAH PINDAH AGAMA MENURUT HUKUM ADAT BALI
Nama: JUNANSI SULU'PADANG
Tahun: 2020
Abstrak
KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS, SETELAH PINDAH AGAMA MENURUT HUKUM ADAT BALI Pembimbing : Manga Patila, S.H, M.H ABSTRAK Permasalahan dalam pembagian warisan tidak terlepas dengan adat, terkhusus permasalahan pembagian waris pada adat Bali yang mana ahli waris yang telah beralih agama keagama lain, sehinga kedudukan dari ahli waris yang beralih agama telah di atur dalam hukum adat Bali dan penentuan dapatnya warisan ahli waris yang telah berpindah agama menurut hukum adat Bali. Agar tercapainya tujuan penelitian yang lebih mendalam dan terarah, maka penulis merumuskan masalah yaitu bagaimanakah kedudukan anak laki-laki dalam keluarga yang beralih agama dan apakah anak laki-laki yang beralih agama dapatkah menerima warisan menurut hukum adat Bali. Tujuan penulisan yang hendak dicapai dalama penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan atau status anak laki-laki dalam keluarga yang beralih agama menurut hukum waris adat Bali dan untuk mengetahui apakah anak laki-laki yang beralih agama dapat menerima warisan menurut hukum adat Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang di peroleh di lapangan, melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau yang dalam praktik, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut Seseorang yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain menurut Hukum Adat Bali kehilangan hak warisnya dan kehilangan kedudukan sebagai anak (tidak dianggap anak) serta di keluarkan dari krama masyarakat adatnya, dikarenakan ahli waris yang beralih agama dianggap durhaka terhadap orang tua dan leluhur, sehinga ahli waris yang beralih agama tidak dapat lagi melakukan upacara adat karena yang dapat melakukan upacara adat adalah yang beragama hindu. Dan dengan beralih agama ahli waris tidak lagi mempunyai hak mewaris, akan tetapi dengan adanya kebijakan-kebijakan dari pewaris maka ahli waris yang beralih agama tetap mendapatkan warisan, hal ini terjadi dikernakan rasa sayang dan iba pewaris selaku orang tua ahli waris sehingga tetap memberikan warisan kepada ahli waris yang beralih agama. Hasil penelitian ini membahas mengenai kedudukan ahli waris beralih agama terhadap keluarga dan masyarakat adatnya serta beralih agama tetap memungkinkan ahli waris mempunyai hak mewaris harta warisan orang tuanya menurut hukum adat Bali. Kata kunci: Ahli Waris Menurut Hukum Adat Bali

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up