JudulTINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERMOHONAN NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PALU (STUDI KASUS NOMOR 237/PDT.P/2018/PA.PAL) |
Nama: JUMRIAH NOVIYANTI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Dispensasi nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang dilangsungkan, di mana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas usia minimal yaitu batas minimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana Pelaksanaan Dispensasi Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Di Kota Palu (Studi Kasus Nomor 237/ Pdt.P/2018/PA. Pal), (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Permohonan Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Di Kota Palu (Studi Kasus Nomor 237/ Pdt.P/2018/PA. Pal). Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami Tinjauan Yuridis Dispensasi Permohonan Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Di Kota Palu (Studi Kasus Nomor 237/ Pdt.P/2018/Pa. Pal). Berdasarkan hasil penelitian penulis akan menguraikan sebagai berikut:pertama, Dalam pelaksanaan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur di Kota Palu (studi kasus nomor 237/ Pdt.P/2018/PA. Pal).Untuk memenuhi Persyaratan perkawinan Pemohon berserta calon istrinya tersebut memiliki keinginan yang sama untuk menikah, lalu keduanya mengurus segala kelengkapan pernikahan untuk disampaikan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur, namun tidak diterima dengan alasan belum mencapai batas usia minimal untuk diperbolehkan melakukan pernikahan, dan disarankan untuk mengurus dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Palu. Kedua, hakim pengadilan agama klas I A Palu dalam menetapkan pemberian dispensasi nikah terhadap pemohon mempunyai beberapa pertimbangan-pertimbangan yang mana pertimbangan hakim tersebut berdasarkan bukti, saksi-saksi. maka hasil sidang permohonan dispensasi nikah adalah: (1) Mengabulkan permohonan Pemohon, (2) Memberi izin dispensasi Nikah kepada anak Pemohon. |