Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN
Nama: JIHAN SAFIRA
Tahun: 2022
Abstrak
JIHAN SAFIRA/ D 101 16 887 KEWENAGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN Di Bimbing Oleh Syachdin Dan Awaliah. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan membahas Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk mengetahui, kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan hasil penyadapan Badan Narkotika Nasional berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif, untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Sesuai dengan pendapat Peter Mahmud Marzuki yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah suatu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Badan Narkotika Nasional berwenang melakukan penyadapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang ada indikasi dan bukti permulaan yang cukup kuat dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti, dilakukan oleh penyidik BNN, ada izin atasan dan izin pengadilan negeri, dan pembuktian dipersidangan harus disertai dengan saksi ahli yang menerangkan hasil rekaman adalah asli bukan rekayasa rekaman penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik. Penyadapan bukan merupakan pelanggaran HAM karena dilakukan berdasarkan undang-undang sesuai dengan asas legalitas dan asas lex specialis, ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembukian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Rekaman pembicaraan hasil penyadapan BNN mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan KUHAP, hanya dianggap sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara. Alat bukti petunjuk memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan alat bukti lain, namun hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk, sehingga hakim bebas untuk menilai dan mempergunakannya dalam upaya pembuktian. Selain itu, petunjuk sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa, karena hakim tetap terikat pada batas minimum pembuktian sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hasil penyadapan dapat dianggap sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara. Kata Kunci : Penyadapan; Badan Narkotika Nasional.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up